Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2021-2050

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2021-2050;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 1960,
  4. Undang-Undang No.10 Tahun 1997,
  5. Undang-Undang No.17 Tahun 2007,
  6. Undang-Undang No.30 Tahun 2007,
  7. Undang-Undang No.27 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  9. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  10. Undang-Undang No.11 Tahun 2020,
  11. Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2009,
  12. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2014,
  13. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2021,
  14. Peraturan Presiden No,1 Tahun 2014,
  15. Peraturan Presiden No.22 Tahun 2017,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang;
Ketentuan Umum, Sistematika, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Koordinasi Dan Kerja Sama, Hak Dan Peran Masyarakat, Jangka Waktu, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
9 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2021-2050

Ditetapkan Tanggal
16 September 2021

Diundangkan Tanggal
16 September 2021

Berlaku Tanggal
16 September 2021

Sumber
LD.2021/NO.9-154, LL PROVINSI KALBAR : 10 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.13 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar