Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Irigasi di Provnsi Kalimantan Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa demi terselenggaranya penyediaan air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan dan penghidupan, diperlukan adanya pengaturan penggunaan dan pemanfaatan, pembinaan pengelolaan, pemeliharaan serta pengendalian pengawasan jaringan irigasi yang ada ;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, maka penggunaan dan pemanfaatan jaringan irigasi perlu diatur dengan sebaik-baiknya agar dapat berdaya guna dan berhasil guna ;
  3. bahwa kebijakan daerah pengelolaan irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Irigasi Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan era otonomi daerah saat ini ;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
10

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Irigasi di Provnsi Kalimantan Selatan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2009/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar