PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Irigasi di Provnsi Kalimantan Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa demi terselenggaranya penyediaan air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan dan penghidupan, diperlukan adanya pengaturan penggunaan dan pemanfaatan, pembinaan pengelolaan, pemeliharaan serta pengendalian pengawasan jaringan irigasi yang ada ;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, maka penggunaan dan pemanfaatan jaringan irigasi perlu diatur dengan sebaik-baiknya agar dapat berdaya guna dan berhasil guna ;
- bahwa kebijakan daerah pengelolaan irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Irigasi Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan era otonomi daerah saat ini ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.