PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Irigasi di Provnsi Kalimantan Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa demi terselenggaranya penyediaan air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan dan penghidupan, diperlukan adanya pengaturan penggunaan dan pemanfaatan, pembinaan pengelolaan, pemeliharaan serta pengendalian pengawasan jaringan irigasi yang ada ;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, maka penggunaan dan pemanfaatan jaringan irigasi perlu diatur dengan sebaik-baiknya agar dapat berdaya guna dan berhasil guna ;
- bahwa kebijakan daerah pengelolaan irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Irigasi Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan era otonomi daerah saat ini ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan ;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tentang
Perda Tentang Irigasi di Provnsi Kalimantan Selatan
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.