PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Bank Perkreditan Rakyat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah khususnya wilayah pedesaan dan untuk meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat terutama pengusaha mikro dan kecil, perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan ;
- bahwa untuk melakukan pemerataan pelayanan perbankan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali organisasi Bank Perkreditan Rakyat ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bank Perkreditan Rakyat ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.