PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar serta untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat di Kabupaten Banjar khususnya terhadap peningkatan dan pengembangan sarana air minum, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk mendukung hal dimaksud melalui penambahan penyertaan modal Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2009
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2009
Berlaku Tanggal
10 Juli 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.