PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsikalimantan Selatan Tahun 2005 – 2025
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 (dua puluh) tahun ;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/20201SJ tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah;
- dalam rangka pengintegrasian Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Sistem Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi wajib menyusun RPJPD yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 ;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsikalimantan Selatan Tahun 2005 – 2025
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2009
Diundangkan Tanggal
31 Juli 2009
Berlaku Tanggal
31 Juli 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.