Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bangun Askrida Serta Koperasi dan Usah Kecil Menengah dan Menambah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah Air Minum dan Perseroan Terbatas, meningkatkan pendapatan pelaku koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kalimantan Selatan serta untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal dan penambahan penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bangun Askrida serta Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bangun Askrida Serta Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Penyertaan Modal;
4. Penambahan Penyertaan Modal 5. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
6. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
7. Pengawasan;
8. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bangun Askrida Serta Koperasi dan Usah Kecil Menengah dan Menambah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009
Ditetapkan Tanggal
30 September 2009
Diundangkan Tanggal
30 September 2009
Berlaku Tanggal
30 September 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (104.6 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.