Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 29 Tahun 2009

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 29 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dinilai sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali;
  2. bahwa dengan semakin berkembangnya harga bahan kimia, suku cadang peralatan laboratorium serta biaya operasional pada Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap hal dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 29 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
  18. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
  20. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Wilayah Pemungutan;
10. Pendaftaran;
11. Penetapan Retribusi;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Sanksi Administratif;
15. Tata Cara Penagihan 16. Keberatan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
29 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2009/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (185.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar