PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan ;
- bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional ;
- bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah ;
- bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Provinsi Kalimantan Selatan ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.