Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerlntahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendanatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan perwujudan dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 24 bulan Agustus tahun 2020, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tuhun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021. APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tabun Anggaran 2021 terdiri atas:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah, dan
c. pembiayaan daerah, berjumlah Rp5.526.165.272.537,00 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah Rp5.426.165.272.537,00, b. Belanja Daerah Rp5.526.165.272.537,00, Surplus/Deflsit (Rp100.000.000.000,00). c. Pembiayaan Daerah:
terdiri dari Penerimaan Rp100.000.000.000,00 dan Pengeluaran Rp00,00 sehingga Pembiayaan Netto Rp100.000.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp00,00. Uraian Lebih Lanjut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.