Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Sesuai Dengan Arah Dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Yang Telah Disepakati Bersama Antara Pemerintah Daerah Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Tanggal 30 September 2005, Perlu Menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006;
  3. B;
  4. bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006 Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 Sebagai Berikut:
1. Pendapatan;
2. Belanja;
3. Pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
1 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2006

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2006

Berlaku Tanggal
21 Januari 2006

Sumber
LD. 2006/1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar