Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan terhadap fungsionaris lembaga kedamangan di daerahnya masing-masing;
  2. bahwa dalam rangka melakukan pembinaan dimaksud Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan berupa tunjangan/penghasilan tetap kepada fungsionaris lembaga kedamangan guna meningkatkan kinerja fungsionaris lembaga kedamangan;
  3. bahwa untuk mempermudah penyaluran bantuan berupa tunjangan/penghasilan tetap kepada fungsionaris lembaga kedamangan perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997
  13. Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24) diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
1 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
04 Maret 2010

Berlaku Tanggal
04 Maret 2010

Sumber
LD.2010/1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (42.24 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar