Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan “Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan pungutan bea balik b. nama kendaraan di atas air;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK BBNKAA;
BAB III DASAR OENGENAAN TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN BBNKAA;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V SURAT PEMBERITAHUAN;
BAB VI KETETAPAN BEA BALIK NAMA;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB VIII PEMBAGIAN HASIL BEA BALIK NAMA;
BAB XI KEBERATAN DAN PEMBEBASAN BBNKAA;
BAB X PENGAWASAN;
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.