Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan “Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan pungutan bea balik b. nama kendaraan di atas air;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK BBNKAA;
BAB III DASAR OENGENAAN TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN BBNKAA;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V SURAT PEMBERITAHUAN;
BAB VI KETETAPAN BEA BALIK NAMA;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB VIII PEMBAGIAN HASIL BEA BALIK NAMA;
BAB XI KEBERATAN DAN PEMBEBASAN BBNKAA;
BAB X PENGAWASAN;
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
10 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2005

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2005

Sumber
LD.2005/14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (75.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar