PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggarana 2008
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 185 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Gubernur Telah Menyempumakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 Sesuai Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-583 Tahun 2007 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2008 Dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
- B;
- bahwa Penyempurnaan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Dilakukan Agar Peraturan Daerah Tentang Apbd Tahun Anggaran 2008 Tidak Bertentangan Dengan Kepentingan Umum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggarana 2008
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2007
Berlaku Tanggal
29 Desember 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.