Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2002 ini adalah:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 bequmlah Rp. 435.000.000.000,00 terdiri dari:
a. PENDAPATAN:
Pendapatan Rp. 435.000.000.000,00 b. BELANJA:
– Rutin Rp. 236.500.000.000,00 – Pembangunan Rp. 198.500.000.000,00 Rp. 435.000.000.000,00
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…