Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 – 2025

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006-2025.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP RPJP – D;
BAB III SISTEMATIKA RPRJP – D;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
12 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 – 2025

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2005

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2005

Sumber
LD.2005/16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (33.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar