Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 – 2025
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006-2025.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP RPJP – D;
BAB III SISTEMATIKA RPRJP – D;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.