PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Retribusi Angkutan Laut, Sungai, danau dan Penyeberangan dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Dalam Rangka Melayani Dan Melindungi Kepentingan Masyarakat Pemakai Jasa Di Bidang Perhubungan Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan, Serta Menjaga Kelestarian Fungsi Lingkungan, Pemerintah Daerah Perlu Berupaya Melakukan Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Usaha Di Bidang Angkutan Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan;
- B;
- bahwa Sebagai Salah Satu Bentuk Upaya Untuk Mencapai Tujuan Tersebut Perlu Adanya Pengaturan Mengenai Perizinan Di Bidang Angkutan Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
12
Tahun
2008
Tentang
Perda Tentang Retribusi Angkutan Laut, Sungai, danau dan Penyeberangan dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2008
Berlaku Tanggal
18 Desember 2008
Sumber
LD. 2008/12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.