PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Adalah Lembaga Negara Yang Bersifat Independen Yang Ada Di Daerah Sebagai Wujud Peran Serta Masyarakat Berfungsi Mewadahi Aspirasi Serta Mewakili Kepentingan Masyarakat Di Bidang Penyiaran;
- B;
- bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Rangka Daerah, Mendukung Pemerintah Daerah Pelaksanaan Dapat Tugas Membentuk Komisi Lembaga Penyiaran Lainnya Indonesia Dalam Daerah Perlu Dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sebagaimana Ditetapkan Dalam Pasal 9 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2008
Berlaku Tanggal
20 Desember 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.