Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rancangan Peraturan Dacrah Tentang Sisa Perhiitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 1999/2000 Yang Disampaikan Oleh Gubernur Kalimantan Tengah Pada Tanggal 9 Juli 2000 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2000 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
- Peraturan Menterii Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994
- Persaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000:
a. Pendapatan Rp. 261.855.676.985,00;
b. Belanja a. Rutin Rp. 89.077.089.536,00;
b. Pembangunan Rp. 138.788.716.361.00;
Rp. 277.865.805.897.00 c. Sisa Perhiitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rp. 33.989.871.088.00;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.