Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan pasal 2 a ayat (1) huruf a, Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi Daerah;
  2. bahwa hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diserahkan kepada daerah kabupaten/kota paling sedikit 30% (Tiga puluh Persen)

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004 ini adalah:

  1. UU. Nomor 21 Tahun 1958
  2. UU. Nomor 17 Tahun 1997
  3. UU. Nomor 18 Tahun 1997
  4. UU. Nomor 19 Tahun

Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
2 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2004

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2004

Berlaku Tanggal
30 Januari 2004

Sumber
LD.2004/5 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (42.26 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar