Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan pasal 2 a ayat (1) huruf a, Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi Daerah;
- bahwa hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diserahkan kepada daerah kabupaten/kota paling sedikit 30% (Tiga puluh Persen)
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004 ini adalah:
- UU. Nomor 21 Tahun 1958
- UU. Nomor 17 Tahun 1997
- UU. Nomor 18 Tahun 1997
- UU. Nomor 19 Tahun
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.