Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 31Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005.

BAB I:
KETENTUAN UMUM;
BAB II:
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB III:
BANTUAN KEUANGAN;
BAB IV:
TATACARA PENGAJUAN BANTUAN;
BAB V:
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB VI:
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB VII:
KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
2 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2006

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2006

Berlaku Tanggal
15 Maret 2006

Sumber
LD. 2006/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (63.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar