PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Dengan Telah Diubahnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 Serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Perlu Mengubah Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah;
- B;
- bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2007
Diundangkan Tanggal
16 Juli 2007
Berlaku Tanggal
16 Juli 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.