Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah Yang Pentingguna Membiayai Pelaksanaan Pelayanan Oleh Pemerintah Daerah Kepadda Masyarakat;
  3. B;
  4. bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, Kepada Daerah Diberikann Kewenangan Untuk Melakukan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha;
  5. C;
  6. bahwa Pemungutan Retribusi Jasa Sebagaimana Huruf B Menganut Prinsip Komersial Terhadap Pemanfaatan/Penggunaan Kekayaan Daerah, Pelayanan Kepelabuhan Dan Penjualan Produksi Usaha Daerah Oleh Pemerintah Daerah Sepanjang Belum Disediakan Secara Memadai Oleh Pihak Swasta;
  7. D.bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Huruf B Dan Huruf C Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Retribusi Jasa Usaha

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
2

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2010

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2010

Berlaku Tanggal
22 Juni 2010

Sumber
LD.2010/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar