Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah Yang Pentingguna Membiayai Pelaksanaan Pelayanan Oleh Pemerintah Daerah Kepadda Masyarakat;
  3. B;
  4. bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, Kepada Daerah Diberikann Kewenangan Untuk Melakukan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha;
  5. C;
  6. bahwa Pemungutan Retribusi Jasa Sebagaimana Huruf B Menganut Prinsip Komersial Terhadap Pemanfaatan/Penggunaan Kekayaan Daerah, Pelayanan Kepelabuhan Dan Penjualan Produksi Usaha Daerah Oleh Pemerintah Daerah Sepanjang Belum Disediakan Secara Memadai Oleh Pihak Swasta;
  7. D.bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Huruf B Dan Huruf C Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Retribusi Jasa Usaha

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undaang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Omor 28 Tahun 2009
  6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007
  7. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008.

BAB I:
KETENTUAN UMUM;
BAB II:
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III:
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI;
BAB IV:
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V:
PRINSIP YANG DIANTU DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI:
STRUUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII:
WILAYAH PEMUNGUT RETRIBUSI;
BAB VIII:
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB IX:
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB X:
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI:
SANKSI ADMINIISTRASI;
BAB XII:
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII:
KEBERATAN;
BAB XIV:
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBIAYAAN;
BAB XV:
KADALUWAARSA PENAGIHAN ;
BAB XVI:
PENYIDIKAN;
BAB XVII:
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII:
KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
2 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2010

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2010

Berlaku Tanggal
22 Juni 2010

Sumber
LD.2010/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (299.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar