Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah Yang Pentingguna Membiayai Pelaksanaan Pelayanan Oleh Pemerintah Daerah Kepadda Masyarakat;
- B;
- bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, Kepada Daerah Diberikann Kewenangan Untuk Melakukan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha;
- C;
- bahwa Pemungutan Retribusi Jasa Sebagaimana Huruf B Menganut Prinsip Komersial Terhadap Pemanfaatan/Penggunaan Kekayaan Daerah, Pelayanan Kepelabuhan Dan Penjualan Produksi Usaha Daerah Oleh Pemerintah Daerah Sepanjang Belum Disediakan Secara Memadai Oleh Pihak Swasta;
- D.bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Huruf B Dan Huruf C Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undaang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Omor 28 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008.
BAB I:
KETENTUAN UMUM;
BAB II:
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III:
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI;
BAB IV:
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V:
PRINSIP YANG DIANTU DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI:
STRUUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII:
WILAYAH PEMUNGUT RETRIBUSI;
BAB VIII:
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB IX:
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB X:
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI:
SANKSI ADMINIISTRASI;
BAB XII:
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII:
KEBERATAN;
BAB XIV:
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBIAYAAN;
BAB XV:
KADALUWAARSA PENAGIHAN ;
BAB XVI:
PENYIDIKAN;
BAB XVII:
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII:
KETENTUAN PENUTUP;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.