Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:
BAB I:
KETENTUAN UMUM;
BAB II:
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III:
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI;
BAB IV:
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V:
PRINSIP YANG DIANTU DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI:
STRUUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII:
WILAYAH PEMUNGUT RETRIBUSI;
BAB VIII:
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB IX:
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB X:
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI:
SANKSI ADMINIISTRASI;
BAB XII:
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII:
KEBERATAN;
BAB XIV:
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBIAYAAN;
BAB XV:
KADALUWAARSA PENAGIHAN ;
BAB XVI:
PENYIDIKAN;
BAB XVII:
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII:
KETENTUAN PENUTUP;
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…