Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004 yang disampaikan oleh gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 16 Mei 2005 perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  2. UU. No.32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000.

Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004:
a. Pendapatan;
b. Belanja;
c. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
3 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2005

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2005

Berlaku Tanggal
04 Juni 2005

Sumber
LD.2005/7 Seri A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (38.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar