Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004 yang disampaikan oleh gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 16 Mei 2005 perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- UU. No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000.
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004:
a. Pendapatan;
b. Belanja;
c. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.