Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah, Maka Perlu Meningkatkan Penyelenggaraan Pembangunan, Dan Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat;
  3. B;
  4. bahwa Dalam Rangka Upaya Peningkatan Kepada Masyarakat, Perlu Meninjau Kembali Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Khususnya Pada Dinas Pendapatan Daerah Di Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
  9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000
  10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 6)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
3 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2006

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2006

Berlaku Tanggal
15 Maret 2006

Sumber
LD. 2006/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (39.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar