PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah, Maka Perlu Meningkatkan Penyelenggaraan Pembangunan, Dan Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat;
- B;
- bahwa Dalam Rangka Upaya Peningkatan Kepada Masyarakat, Perlu Meninjau Kembali Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Khususnya Pada Dinas Pendapatan Daerah Di Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2006
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2006
Berlaku Tanggal
15 Maret 2006
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.