Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000 yang disampaikan oleh Gubemur Kalimantan Tengah pada tanggal 6 Maret 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994.
Pasal 1 Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000:
a. Pendapatan Rp 292.724.150.108,00 b. Belanja a. Rutin Rp 86.101.938.366,00 b. Pembangunan Rp 136.877.738.873,00 Rp 222.979.677.239,00 c. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 69.744.472.869,00
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.