PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Peseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Perseroan Terbatas (Pt) Palangka Nusantara Yang Didirikan Berdasarkan Akte Riduwan Suselo, Notaris Di Jakarta Nomor 252 Tanggal 19 Pebruari 1974 Yang Berusaha Di Bidang Kehutanan Khususnya Hak Pengusahaan Hutan (Hph) Merupakan Perusahaan Milik Daerah Yang Mempunyai Fungsi Sebagai Salah Satu Pilar Pembangunan Daerah Dan Sumber Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah;
- B;
- bahwa Berhubungan Ijin Hph Telah Berakhir Dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi, Dipandang Perlu Merubah Bidang Usaha Pt Palangka Nusantara Ke Sektor Sektor Lain Yang Potensial
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
4
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Peseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara
Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2005
Diundangkan Tanggal
04 Juni 2005
Berlaku Tanggal
04 Juni 2005
Sumber
LD.2005/8 Seri E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.