Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2002 ini adalah:
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001:
a. Pendapatan Rp. 373.889.657.400,00;
b. Belanja *Rutin Rp. 157.522.249.524,00 *Pembangunan Rp. 157.325.408,813.00;
Rp. 332.847.658.337.00 c. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebesar Rp. 41.041.999.063,00
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…