Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Dengan Adanya Penambahan Dan Atau Pengurangan Anggaran Pendapat Dan Belanja Daerah Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Anggaran Dan Pendapatan Daerah Maka Perlu Diadakan Perubahan Anggaran Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang No.21 1997
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999
- Undang-Undang No.34 Tahun 2000
- Undang-Undang No.20 2000
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2004 Semula Berjumlah Rp. 503.100.000.000,00 Bertambah Sejumlah Rp. 18.200.000.000,00 Sehingga Menjadi Rp. 521.300.000.000,00.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.