Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakulan rakyat daerah provinsi kalimantan tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
5
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2005
Diundangkan Tanggal
04 Juni 2005
Berlaku Tanggal
04 Juni 2005
Sumber
LD.2005/9 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago