PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Tera dan Atau Tera Ulang, Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembangunan, pelayanan dan perlindungan Masyarakat sebagaimana diamanatkan dalain Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tera dan atau tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
- bahwa untuk pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
6
Tahun
2002
Tentang
Perda Tentang Tera dan Atau Tera Ulang, Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2002
Diundangkan Tanggal
31 Mei 2002
Berlaku Tanggal
31 Mei 2002
Sumber
LD.2002/32 Seri E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.