PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penjualan dan Pengunaan Air Raksa (Hg)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan makin meningkatnya penggunaan air raksa (Hg) baik untuk keperluan industri maupun pertambangan rakyat, maka penggunaan yang menyimpang dapat berakibat ancaman terhadap kesehatan manusia/hewan/tumbuh-tumbuhan dan merusak kelestarian lingkungan hidup;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk menghindari dan mengurangi resiko akibat penggunaan air raksa, maka penjualan dan penggunaannya perlu dikendalikan dengan tetap memperhatikan kelancaran pengadaan dan penyaluran air raksa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu mengatur penjualan dan penggunaan air raksa (Hg) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Perda Tentang Penjualan dan Pengunaan Air Raksa (Hg)
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2003
Diundangkan Tanggal
25 Juni 2003
Berlaku Tanggal
25 Juni 2003
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.