PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukann
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis pajak Pemerintah Propinsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
7
Tahun
2001
Tentang
Perda Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukann
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2001
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2001
Berlaku Tanggal
15 Agustus 2001
Sumber
LD.2001/50
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.