Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2001

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukann

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis pajak Pemerintah Propinsi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
7

Tahun
2001

Tentang
Perda Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukann

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2001

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2001

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2001

Sumber
LD.2001/50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar