Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2002

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pengujian Mutu Mata Dagangan Ekspor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi dalam bidang perindustrian dan perdagangan serta dalam rangka meningkatkan produkstivitas dan daya guna produksi serta menjamin mutu produk dan atau jasa, sehingga dapat meningkatkan daya saing, melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatan, dipandang perlu mengatur pengujian mutu mata dagangan ekspor;
  2. bahwa pengaturan pengujian mutu dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
7

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Pengujian Mutu Mata Dagangan Ekspor

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2002

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2002

Berlaku Tanggal
31 Mei 2002

Sumber
LD.2002/33 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar