Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2002

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pengujian Mutu Mata Dagangan Ekspor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi dalam bidang perindustrian dan perdagangan serta dalam rangka meningkatkan produkstivitas dan daya guna produksi serta menjamin mutu produk dan atau jasa, sehingga dapat meningkatkan daya saing, melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatan, dipandang perlu mengatur pengujian mutu mata dagangan ekspor;
  2. bahwa pengaturan pengujian mutu dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
  5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGUJIAN MUTU;
BAB III TATA CARA PELAYANAN;
BAB IV NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETIBUSI;
BAB V STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI TATA CARA PEMUNGUTAN/PENYETORAN;
BAB VII KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX PENYIDIKAN;
BAB X KETENTUAN PIDANA;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
7 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Pengujian Mutu Mata Dagangan Ekspor

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2002

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2002

Berlaku Tanggal
31 Mei 2002

Sumber
LD.2002/33 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (217.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar