Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 maka perlu diadakan perubahan Anggaran Daerah ;
  2. bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2003 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-undang Nomor
  5. 1 Tahun 1997
  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
  7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
  8. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
  9. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000
  10. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000

Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2003 semula berjumlah Rp.435.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 46.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 481.000.000.000,00

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
7 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2003

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2003

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2003

Sumber
LD.2003/23 Seri A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (227.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar