PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat “kalawa Atei”
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Untuk Mewujudkan Derajat Kesehatan Jiwa Yang Optimal Bagi Masyarakat, Diselenggarakannya Upaya Kesehatan Jiwa Dengan Pendekatan Pemeliharaan, Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif), Dan Pemulihan Kesehatan (Rehabilitatif) Yang Dilaksanakan Secara Menyeluruh, Terpadu Dan Berkesinambungan;
- B;
- bahwa Pemerintah Bertugas Menggerakan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Kesehatan, Dengan Memperhatikan Fungsi Sosial Sehingga Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Tetap Terjamin.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
7
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat “kalawa Atei”
Ditetapkan Tanggal
12 November 2007
Diundangkan Tanggal
12 November 2007
Berlaku Tanggal
12 November 2007
Sumber
LD. 2007/7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.