Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat “kalawa Atei”

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Untuk Mewujudkan Derajat Kesehatan Jiwa Yang Optimal Bagi Masyarakat, Diselenggarakannya Upaya Kesehatan Jiwa Dengan Pendekatan Pemeliharaan, Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif), Dan Pemulihan Kesehatan (Rehabilitatif) Yang Dilaksanakan Secara Menyeluruh, Terpadu Dan Berkesinambungan;
  3. B;
  4. bahwa Pemerintah Bertugas Menggerakan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Kesehatan, Dengan Memperhatikan Fungsi Sosial Sehingga Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Tetap Terjamin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
7

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat “kalawa Atei”

Ditetapkan Tanggal
12 November 2007

Diundangkan Tanggal
12 November 2007

Berlaku Tanggal
12 November 2007

Sumber
LD. 2007/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar