PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Sebagai Wahana Demokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD Merupakan Lembaga Pemerintahahan Daerah, Mempunyai Kedudukan Yang Setara Dan Memiliki Hubungan Kerja Bersifat Kemitraan Dengan Pemerintah Daerah Dalam Membuat Kebijakan Daerah, Sesuai Dengan Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Wewenang Masing-Masing;
- B;
- bahwa Untuk Lebih Terjalinnya Hubungan Kerja Yang Harmonis Dan Saling Mendukung Antara DPRD Dan Pemerintah Daerah, Diperlukan Adanya Pengaturan Tentang Hak-Hak Yang Berkaitan Dengan Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Perda Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
30 November 2006
Diundangkan Tanggal
30 November 2006
Berlaku Tanggal
30 November 2006
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.