PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pajak Kendaraan Diatas Air
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur pemungutan terhadap pajak kendaraan di atas air;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang pajak Kendaraan Di atas air;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
9
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Pajak Kendaraan Diatas Air
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2005
Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2005
Berlaku Tanggal
27 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/13
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.