PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mengingat Peraturan Daerah Propinsi Daerah TIngkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Oaerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 T ahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pelaksanaannya. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2010
Diundangkan Tanggal
24 Mei 2010
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.