PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Tİmur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diterbitkannya Peraturon Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perongkat Doerah, maka dipandang perlo melakukan penataan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kolimantan Timur. Sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap Lembaga Teknis Daerah dengan tetap memperhatikan Visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya serta hasil analisa jobatan dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b. dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.