PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga yang Dibentuk dengan Peraturan Perundang-undangan Tersendiri
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap Lembaga yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan tersendiri dengan tetap memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhant kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analí
- sis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Yang Dibentuk Dengan Peraturan Perundang-Undangan Tersendiri. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga yang diatur dencan Peraturan Perundang-Undangan tersendiri.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga yang Dibentuk dengan Peraturan Perundang-undangan Tersendiri
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2008
Berlaku Tanggal
23 Juli 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.