Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2004

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melindungi kepentingan umum dan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan Tera/tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jasa Pelayanan Tera/tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya sebagai pedoman bagi UPTD Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi Kalimantan Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
12

Tahun
2004

Tentang
Perda Provinsi Tentang Jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2004

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2004

Berlaku Tanggal
31 Desember 2004

Sumber
LD 12/2004

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar