PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 1989 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Kusta Tenggarong
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan penjelasan teknis dari Dinas Kesehatan dan Surat Rekomendasi Badan Internasional WHO, penderita kuş
- ta memang penyakit menular, namun dalam masa inkubasi tidak berbahaya baik bersentuhan secara langsung dengan penderİ
- ta ataupun melaluİ
- udara sehingga dikategorikan penyakit yang tidak membahayakaan, oleh karena itu penyembuhan dapat dilakukan melalui Puskesmas. Keberadaan pasien penderita penyakit kuş
- ta yang berjumlah 14 (empat belas) orang yang berasal dari luar daerah Kalimantan Timur oleh Dokter Rumah Sakit Kuş
- ta Tenggarong dinyatakan sudah sembuh dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing. Berdasarkan pertimbangan sebagaimaha dimaksud huruf a dan b, maka dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Provİ
- nsİ
- Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 08 Taht n 1989 dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 1989 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Kusta Tenggarong
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2004
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2004
Berlaku Tanggal
31 Desember 2004
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.