PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang mampu dan berwibawa sangat diharapkan dalam rangka penegakkan Peraturan Perundang-undangan khususnya penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah. Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, maka telah terjadi perubahan yang cukup mendasar terhadap pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 1999. Berkenanaan dengan butir a dan b diatas, maka dipandang perlu untuk dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah dimaksud.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Penyidik Pegawai Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2004
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2004
Berlaku Tanggal
31 Desember 2004
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.