PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005 – 2025
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 sebagai pedornan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025. Provinsi Kalimantan Timur memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 13 avat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kalimantan Timur Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005 – 2025
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2008
Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2008
Berlaku Tanggal
29 Oktober 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.