PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 Yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara peerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 4 bulan Juli tahun 2008. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hruuf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2009.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Ditetapkan Tanggal
27 November 2008
Diundangkan Tanggal
27 November 2008
Berlaku Tanggal
27 November 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.