Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Kalimantan Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Daerah, arsip merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang harus dikelola, dipelihara, diselamatkan, dan dilestarikaan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Sehubungan dengan huruf a, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Sehubungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu mengatur Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Kalimantan Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
17

Tahun
2008

Tentang
Perda Provinsi Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Kalimantan Timur

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2008

Berlaku Tanggal
04 Desember 2008

Sumber
LD 17/2008

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar