PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Kalimantan Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Daerah, arsip merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang harus dikelola, dipelihara, diselamatkan, dan dilestarikaan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Sehubungan dengan huruf a, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Sehubungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu mengatur Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Kalimantan Timur.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Kalimantan Timur
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
04 Desember 2008
Berlaku Tanggal
04 Desember 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.